BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pencemaran
lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk
diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita.
Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan
ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri,
sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan
pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya
pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah
oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon,
kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Untuk
menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui
sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah
penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam hal ini kami menyusun makalah yang mengambil
tema “Pencemaran Lingkungan” agar kita dapat mengetahui
darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara penanggulangannya.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.2.1. Apa Definisi dari Lingkungan?
1.2.2. Jelaskan Pengertian dan Macam-macam
Pencemaran Lingkungan?
1.2.3. Apa penyebab terjadinya pencemaran
lingkungan?
1.2.4. Jelaskan Dampak pencemaran Lingkungan?
1.2.5. Sebutkan cara penanganan Pencemaran
Lingkungan?
1.3. Tujuan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1.3.1. Untuk mengetahui Definisi dari
Lingkungan?
1.3.2. Mengetahui Pengertian dan Macam-macam
Pencemaran Lingkungan?
1.3.3. Mengetahui dan memahami penyebab
terjadinya pencemaran lingkungan?
1.3.4. Dapat menjelaskan Dampak pencemaran
Lingkungan?
1.3.5. Dapat menjelaskan cara penanganan
Pencemaran Lingkungan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Lingkungan Hidup
Sebelum
kita membahas tentang pencemaran lingkungan, ada baiknya kita harus mengetahui
terlebih dahulu definisi dari lingkungan itu sendiri. Dalam makalah ini akan
disampaikan beberapa defisini tentang lingkungan.
Menurut
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Dalam
lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk
pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan
Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua
samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah
dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsaIndonesia menyelenggarakan
kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara
hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hokum pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Sedangkan menurut para ahli antara lain :
a
No comments:
Post a Comment