PROPOSAL PERMOHONON PENGADAAN GEDUNG KANTOR
UPT BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KB
KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN
UPT BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KB
KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN
2014
PROPOSAL PERMOHONON PENGADAAN GEDUNG
KANTOR
UPT BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
KELUARGA BERENCANA
KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu sarana yang sangat penting dari suatu daerah
adalah adanya kantor pemerintahan yang representative yang dapat dimanfaatkan
secara maksimal. Dengan adanya gedung kantor tesebut maka segala aktivitas yang
bersifat melayani masyarakat akan dapat dipenuhi.
Menurut peraturan pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang
peraturan pelaksanaan Undang – Undang no. 28 tahun 2002 tentang bangunan
gedung, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas
dan/atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
UPT Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan sebagai unit terkecil ditingkat kecamatan
yang menghimpun tugas – tugas PKB di masing – masing wilayah desa guna
pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas
penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan
ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta
kehamilan. Oleh karena itu sebagai penyokong tercapainya ketahanan nasional maka
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga harus mendapatkan perhatian
khusus dalam rangka kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk
melaksanakan pekembangan kependudukan dan pembangunan keluarga diperlukan suatu
lembaga yang kuat.
Dalam perjalanannya kantor UPT Badan Pemberdayaan
Perempuan Dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup mengalami berbagai perpindahan
baik nama maupun tempat. Sekarang menempati bekas kantor kecamatan
lama/bersifat pinjam pakai yang kondisinya sekarang sudah tidak layak ditempati
kantor. Untuk menunjukkan eksistensi suatu kantor tersebut dan kepedulian
pemerintah setempat dalam membina hubungan kerja yang baik dengan semua
instansi maka UPT Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kecamatan
Mantup Kabupaten Lamongan alangka baiknya apabila mempunyai bangunan kantor
sendiri untuk lebih maksimal dalam terciptanya ketahanan nasional.
Menurut penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 28 tahun 2002 tentang
bangunan gedung yang menyebutkan bahwa “Bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu
penyelenggaran gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan
selaras dengan lingkungan.“ Dari penjelasan tersebut maka dapat dibayangkan
jika suatu badan/dinas tidak mempunyai kantor maupun ruangan yang tidak
memenuhi syarat.
Ada beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan
sehingga dibutuhkan pembangunan gedung kantor UPT Badan PP dan KB Kecamatan
Mantup, yaitu :
1.
Sarana
dan prasarana yang minim, sehingga mengurangi pelayanan terhadap masyarakat
2.
Kebutuhan
pelayanan semakin besar, maupun kapasitas bangunan terbatas.
Melihat kondisi diatas maka dirasa mendesaklah kebutuhan
akan pengadaan gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keuarga
Berencana Kecamatan Mantup saat ini. Untuk menyediakan fasilitas kerja dan
peningkatan pelayanan pengadaan gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup yang dapat menjadikan proses kerja
menjadi lancar dan kondusif harus didasarkan pada:
1.
Penilaian
Kebutuhan (Need Assesment)
Jumlah pegawai kantor UPT Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana Kecamatan Mantup ada 5 orang (Ka. UPT, 1 staf keuangan dan 3 PKB).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006 tentang standarisasi
sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah dalam lampiranya bahwa ruangan
kantor pejabat eselon IV (setingkat Kasi/Ka.UPT) terdiri atas beberapa ruang
dengan ukuran maksimal:
a.
Ruang
Kerja 9 m2
b.
Ruang
Tamu 10 m2
Melihat kondisi yang saat ini ruangan
untuk Ka. UPT hanya berukuran 2,5 x 3,5 m2 sedangkan untuk ruangan
staf hanya berukuran 3,5 x 3,5 m2 yang juga dijadikan satu dengan
ruangan arsip, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No. 7
tahun 2006 yang menjelaskan bahwa ruangan kantor staf dengan ukuran kerja
maksimal 4 m2.
Sehingga
jika dijumlahkan keseluruhan kantor berukuran 7 x 6 m2, namun jika
kantor UPT BPP dan KB berdiri sendiri menjadi sebuah gedung maka kebutuhan
tersebut akan bertambah dengan adanya kamar mandi, mushola dan ruangan
pertemuan kader seluas 10 x 20 m2.
2.
Ketersediaan
Anggaran yang memadai.
Anggaran yang akan digunakan untuk
membangun gedung kantor baru UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana Kecamatan Mantup adalah dengan menggunakan DAK tahun 2015 melalui
proses pengadaan tender.
B.
NAMA DAN TEMPAT PEMBANGUNAN
Melihat
mendesaknya kebutuhan gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kecamatan Mantup sesuai dengan latar belakang diatas, maka
kegiatan pembangunan gedung kantor UPT BPP dan KB Kecamatan Mantup mutlak
segera dilakukan melalui DAK tahun 2015.
Adapun
tanah/lahan yang digunakan adalah tanah kecamatan yang tepatnya berada di
lingkungan Kecamatan Mantup dengan ukuran tanah
C.
BIAYA PEMBANGUNAN
Biaya pembangunan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah
Propinsi Jawa Timur dalam hal ini adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) Propinsi Jawa Timur melalui DAK tahun 2015 melalui tender
pengadaan.
Adapun panitia pengadaan terdiri dari personil yang
berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diangkat dengan
surat keputusan pemberian tugas dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan,
mengundang rekanan, mengadakan rapat penjelasan, menerima surat penawaran
harga, melaksanakan evaluasi terhadap surat penawaran sampai dengan mengusulkan
pemenang pengadaan jasa konsultan perencanaan.
D.
MANFAAT
Adapun manfaat pembangunan gedung kantor UPT BPPKB Kecamatan
Mantup ini dalam konteks teeknis yaitu :
1.
Perencanaan
bangunan mempunyai kapasitas ruang yang cukup
untuk menampung segala kebutuhan dan aktifitas yang berlangsung.
2.
Perencanaan
bangunan memiliki cukup ruang untuk kenyamanan dan keamanan bagi pengguna
bangunan.
3.
Perencanaan
bangunan memiliki struktur ruang yang tertata sehingga segala aktifitas yang
berlangsung dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang
maksimal kepada masyarakat.
E.
GAMBARAN TEMPAT PEMBANGUNAN
Adapun realita tanah/bangunan yang disediakan untuk
sarana bangunan kantor adalah tanah yang sudah ada bangunan tetapi sudah tidak
layak/rusak yang disediakan oleh kantor Kecamatan Mantup dan masih berada di
lingkungan kantor Kecamatan Mantup lama, berdampingan dengan kantor PKK/Darma
Wanita Kecamatan Mantup, sebagai bahan pertimbangan berikut ini kami lampirkan
gambar calon tanah/tempat yang akan dibangun gedung kantor UPT Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup.
RENCANA
TEMPAT KANTOR BARU KUPT KECAMATAN MANTUP
YANG
AKAN DIBANGUN
Gambar Gedung UPT
F.
PENUTUP
Demikian proposal yang kami buat agar dapat memberikan
gambaran tentang pentingnya pengadaan pembangunan gedung kantor UPT Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup Kabupaten
Lamongan.
Kami menyadari bahwa proposalini masih banyak sekali
kekurangan dan kekilafan di dalamnya. Akan tetapi besar harapan kami proposal
ini dapat menjadi pertimbangan untuk membantu kami dalam memperoleh gedung
kantor yang layak sehingga kami dapat bekerja dan melayani masyarakat secara
maksimal.
Mantup,
15 Maret 2014
Mengetahui/menyetujui,
Camat
Mantup Ka.
UPT BPP dan KB Kec. Mantup
RADIONO, SH. MM. SUNARTO,
SE
Penata
Tk.I Pembina
NIP.
19720628 199302 1 001 NIP.
19620610 198503 1 020
No comments:
Post a Comment