Wednesday, 2 April 2014

Proposal Permohonan Pengadaan Gedung Kantor



 PROPOSAL PERMOHONON PENGADAAN GEDUNG KANTOR
UPT BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KB
KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN


UPT BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KB
KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN
2014





PROPOSAL PERMOHONON PENGADAAN GEDUNG KANTOR
UPT BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

A.     LATAR BELAKANG
Salah satu sarana yang sangat penting dari suatu daerah adalah adanya kantor pemerintahan yang representative yang dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya gedung kantor tesebut maka segala aktivitas yang bersifat melayani masyarakat akan dapat dipenuhi.
Menurut peraturan pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang no. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
UPT Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan sebagai unit terkecil ditingkat kecamatan yang menghimpun tugas – tugas PKB di masing – masing wilayah desa guna pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan. Oleh karena itu sebagai penyokong tercapainya ketahanan nasional maka perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga harus mendapatkan perhatian khusus dalam rangka kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk melaksanakan pekembangan kependudukan dan pembangunan keluarga diperlukan suatu lembaga yang kuat.
Dalam perjalanannya kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup mengalami berbagai perpindahan baik nama maupun tempat. Sekarang menempati bekas kantor kecamatan lama/bersifat pinjam pakai yang kondisinya sekarang sudah tidak layak ditempati kantor. Untuk menunjukkan eksistensi suatu kantor tersebut dan kepedulian pemerintah setempat dalam membina hubungan kerja yang baik dengan semua instansi maka UPT Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan alangka baiknya apabila mempunyai bangunan kantor sendiri untuk lebih maksimal dalam terciptanya ketahanan nasional.
Menurut penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang menyebutkan bahwa “Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu penyelenggaran gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan.“ Dari penjelasan tersebut maka dapat dibayangkan jika suatu badan/dinas tidak mempunyai kantor maupun ruangan yang tidak memenuhi syarat.
Ada beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan sehingga dibutuhkan pembangunan gedung kantor UPT Badan PP dan KB Kecamatan Mantup, yaitu :
1.   Sarana dan prasarana yang minim, sehingga mengurangi pelayanan terhadap masyarakat
2.   Kebutuhan pelayanan semakin besar, maupun kapasitas bangunan terbatas.
Melihat kondisi diatas maka dirasa mendesaklah kebutuhan akan pengadaan gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keuarga Berencana Kecamatan Mantup saat ini. Untuk menyediakan fasilitas kerja dan peningkatan pelayanan pengadaan gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup yang dapat menjadikan proses kerja menjadi lancar dan kondusif harus didasarkan pada:
1.   Penilaian Kebutuhan (Need Assesment)
Jumlah pegawai kantor UPT Badan Pemberdayaan  Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup ada 5 orang (Ka. UPT, 1 staf keuangan dan 3 PKB). Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah dalam lampiranya bahwa ruangan kantor pejabat eselon IV (setingkat Kasi/Ka.UPT) terdiri atas beberapa ruang dengan ukuran maksimal:
a.   Ruang Kerja 9 m2
b.   Ruang Tamu 10 m2
Melihat kondisi yang saat ini ruangan untuk Ka. UPT hanya berukuran 2,5 x 3,5 m2 sedangkan untuk ruangan staf hanya berukuran 3,5 x 3,5 m2 yang juga dijadikan satu dengan ruangan arsip, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No. 7 tahun 2006 yang menjelaskan bahwa ruangan kantor staf dengan ukuran kerja maksimal 4 m2.
     Sehingga jika dijumlahkan keseluruhan kantor berukuran 7 x 6 m2, namun jika kantor UPT BPP dan KB berdiri sendiri menjadi sebuah gedung maka kebutuhan tersebut akan bertambah dengan adanya kamar mandi, mushola dan ruangan pertemuan kader seluas 10 x 20 m2.
2.   Ketersediaan Anggaran yang memadai.
Anggaran yang akan digunakan untuk membangun gedung kantor baru UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup adalah dengan menggunakan DAK tahun 2015 melalui proses pengadaan tender­­­.

B.    NAMA DAN TEMPAT PEMBANGUNAN
Melihat mendesaknya kebutuhan gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup sesuai dengan latar belakang diatas, maka kegiatan pembangunan gedung kantor UPT BPP dan KB Kecamatan Mantup mutlak segera dilakukan melalui DAK tahun 2015.
Adapun tanah/lahan yang digunakan adalah tanah kecamatan yang tepatnya berada di lingkungan Kecamatan Mantup dengan ukuran tanah
    
C.    BIAYA PEMBANGUNAN
Biaya pembangunan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam hal ini adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Propinsi Jawa Timur melalui DAK tahun 2015 melalui tender pengadaan.
Adapun panitia pengadaan terdiri dari personil yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diangkat dengan surat keputusan pemberian tugas dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan, mengadakan rapat penjelasan, menerima surat penawaran harga, melaksanakan evaluasi terhadap surat penawaran sampai dengan mengusulkan pemenang pengadaan jasa konsultan perencanaan.

D.    MANFAAT
Adapun manfaat pembangunan gedung kantor UPT BPPKB Kecamatan Mantup ini dalam konteks teeknis yaitu :
1.   Perencanaan bangunan mempunyai kapasitas ruang yang cukup  untuk menampung segala kebutuhan dan aktifitas yang berlangsung.
2.   Perencanaan bangunan memiliki cukup ruang untuk kenyamanan dan keamanan bagi pengguna bangunan.
3.   Perencanaan bangunan memiliki struktur ruang yang tertata sehingga segala aktifitas yang berlangsung dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


E.     GAMBARAN TEMPAT PEMBANGUNAN
Adapun realita tanah/bangunan yang disediakan untuk sarana bangunan kantor adalah tanah yang sudah ada bangunan tetapi sudah tidak layak/rusak yang disediakan oleh kantor Kecamatan Mantup dan masih berada di lingkungan kantor Kecamatan Mantup lama, berdampingan dengan kantor PKK/Darma Wanita Kecamatan Mantup, sebagai bahan pertimbangan berikut ini kami lampirkan gambar calon tanah/tempat yang akan dibangun gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup.

RENCANA TEMPAT KANTOR BARU KUPT KECAMATAN MANTUP
YANG AKAN DIBANGUN
 

Gambar Gedung UPT





F.     PENUTUP
Demikian proposal yang kami buat agar dapat memberikan gambaran tentang pentingnya pengadaan pembangunan gedung kantor UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
Kami menyadari bahwa proposalini masih banyak sekali kekurangan dan kekilafan di dalamnya. Akan tetapi besar harapan kami proposal ini dapat menjadi pertimbangan untuk membantu kami dalam memperoleh gedung kantor yang layak sehingga kami dapat bekerja dan melayani masyarakat secara maksimal.

                                                                                            Mantup, 15 Maret 2014
  Mengetahui/menyetujui,
         Camat Mantup                                                 Ka. UPT BPP dan KB Kec. Mantup



    RADIONO, SH. MM.                                                           SUNARTO, SE
            Penata Tk.I                                                                         Pembina
NIP. 19720628 199302 1 001                                        NIP. 19620610 198503 1 020

No comments:

Post a Comment