Wednesday 11 July 2012

MAKALAH PKN PERJANJIAN INTERNATIONAL



MAKALAH PKn
“PERJANJIAN INTERNASIONAL”


 











DI SUSUN OLEH :
1. NOVI INDAH .P
2. SAMPURNO
KELAS : XI IPS 2
NO. ABSEN : 6

SMAN 1 MANTUP
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” perjanjian internasional”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak  yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta kedua orang tua, keluarga besar penulis, dan rekan-rekan yang selalu berdoa dan memberikan motivasi kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khususnya 

Mantup, 21 Maret 2012
Penyusun















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II KAJIAN PUSTAKA
BAB III PEMBAHASAN
A. Kedudukan Perjanjian International Dalam Sistem Hukum Nasional
B. Kekuatan Mengingat Perjanjian International terhadap Negara Pihak Ketiga
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.

B. Rumusan Masalah.
1. Bagaimana kedudukan perjanjian Internasional dalam sistem perundang- undangan nasional?
2. Seberapa besar kekuatan mengikat hukum Internasional terhadap negara pihak ke tiga?


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebagai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapat membuat hukum (Law Making Treaties).
Istilah lain untuk perjanjian internasional antara lain : traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant dsb.





BAB III
PEMBAHASAN

A. Kedudukan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional. Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat       perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal  11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden. Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.

Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan  perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa
Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan  tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).
Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada    ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

B. Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional terhadap Negara Pihak Ketiga 
Pengertian secara umum bahwa negara pihak ketiga adalah negara yang tidak turut serta dalam perundingan-perundingan yang melahirkan suatu perjanjian. Pihak ketiga ini secara kontekstual akan berlainan posisinya terhadap perjanjian bilateral dan terhadap perjanjian multilateral. Artinya suatu negara pihak ketiga kemungkinan sama sekali tidak akan ber kepentingan untuk turut serta dalam suatu perjanjian bilateral. Akan tetapi tidak demikian halnya terhadap perjanjian multilateral. Setiap negara pihak ketiga pada setiap saat senantiasa terbuka kesempatannya untuk turut serta terhadap perjanjian multilateral, kecuali perjanjian itu menentukan lain. Setelah negara pihak ketiga itu menyatakan diri turut serta terhadap suatu perjanjian multilateral, secara yuridis negara tersebut bukan lagi negara pihak ketiga. Walaupun mungkin negara tersebut tidak turut serta pada saat perundingan yang melahirkan perjanjian itu.
Pada dasarnya suatu perjanjian internasional hanya mengikat negaranegara yang membuatnya. Paling tidak itulah makna dari suatu asas dalam Hukum Romawi yang menyebutkan: “pacta tertiis nec nocent nec prosunt”. Maksudnya, bahwa “suatu perjanjian tidak memberi hak maupun kewajiban pada pihak ketiga, tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut”. Akan tetapi dalam perkembangannya dijumpai adanya pengecualian, sehingga berlakunya asas di atas tidak mutlak lagi. Sebagai contoh umpamanya, dengan berlakunya pasal 2 ayat (6) dari Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa, ternyata juga memberikan hak dan kewajiban kepada negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kenyataan itu menunjukkan bahwa dalam praktik suatu perjanjian yang ditetapkan oleh peserta-peserta yang relatif besar jumlahnya (seperti misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa), atau perjanjian tentang suatu objek yang sangat penting (misalnya tentang Terusan Suez dan Terusan Panama) dapat membawa pengaruh yang amat besar pada negara-negara yang bukan peserta.
Namun Konvensi Wina tidak menutup sama sekali kemungkinan diperolehnya hak maupun dibebankannya suatu kewajiban atas negara bukan peserta. Di dalam perjanjian internasional, kaidah-kaidah mengenai hal itu dapat dijumpai dalam pasal-pasal 34, 35, 36, dan pasal 37 Konvensi Wina 1969. Ada satu ketentuan yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa perjanjian internasional tidak menimbulkan kewajiban atau hak bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis serta kewajiban dan hak pihak ketiga tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam perjanjian itu. Kewajiban pihak ketiga adalah bahwa ia harus bertindak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan perjanjian dan ia akan tetap terikat pada perjanjian tersebut selama ia tidak menyatakan kehendaknya yang berlainan.
Negara-negara berkembang, terutama negara-negara yang terletak di kawasan Asia-Afrika berpendapat bahwa persetujuan pihak ketiga diberikan secara tegas dan tertulis harus untuk mencegah mengikatnya suatu perjanjian bagi suatu negara lain di luar kehendaknya. Penafsiran atas pasal-pasal 35 dan 36 di atas diberikan juga oleh International Law Commission (ILC). Bahwa pasal 35 bermaksud melindungi negara-negara bukan peserta dari kemungkinan pembebanan kewajiban yang sewenang-wenang. Sedangkan pasal 36 ayat (2) bermaksud melindungi para peserta dari kemungkinan bahwa negara-negara bukan peserta dapat melampaui batas hak yang diperolehnya dari para peserta sedemikian rupa, sehingga mengurangi wewenang para peserta sendiri atas perjanjian yang mereka bentuk. Selanjutnya ketentuan mengenai perubahan atas suatu kewajiban dan perubahan atas suatu hak bagi negara-negara bukan peserta, diatur di dalam pasal 37 (ayat 1 dan ayat 2).
Kaidah-kaidah perjanjian internasional di atas antara lain membuktikan bahwa prinsip umum pacta tertiis nec nocent nec prosunt tidak dapat lagi semata-mata ditafsirkan menurut arti yang sesungguhnya seperti ketika zaman Romawi Kuno. Bahkan Starke, di dalam bukunya antara lain, menyebutkan beberapa jenis perjanjian internasional yang dapat mengikat negara-negara bukan peserta atau negara pihak ketiga. Jenis perjanjian internasional tersebut diantaranya:
Pertama, “Multilateral treaties declaratory of established customary international law will obviously apply to non-parties, Also treaties, bilateral or otherwise…”. (Perjanjian multilateral yang menyatakan berlakunya hukum kebiasaan internasional juga mengikat negara bukan peserta). Akan tetapi terikatnya negara bukan peserta itu bukan oleh perjanjian internasional bersangkutan, melainkan oleh hukum kebiasaan internasional yang telah dituangkan ke dalam perjanjian internasional tersebut. Sebagai contoh ketentuan perjanjian internasional semacam ini antara lain Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut dan Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang.
Kedua, Multilateral treaties creating new rules of international law may bind non-parties in the same way as do all rules of international law,… (Perjanjian multilateral yang menciptakan kaidah hukum internasional baru dan diratifikasi oleh semua negara besar, akan mengikat negara bukan peserta sebagaimana hukum internasional mengikatnya).





BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal  ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Melakukan kajian mengenai kekuatan mengikat dari suatu perjanjian internasional, sama halnya dengan melakukan pembahasan tentang hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa hanya negara-negara peserta atau yang menjadi pihak-pihak dalam suatu perjanjian itulah yang sesungguhnya memperoleh hak dan kewajiban oleh perjanjian bersangkutan. Sedangkan negara-negara yang bukan peserta perjanjian pada dasarnya merupakan “res inter alios acta“. Ada satu ketentuan yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa perjanjian internasional tidak menimbulkan kewajiban atau hak bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis serta kewajiban dan hak pihak ketiga tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam perjanjian itu.

B. Saran.
Menyongsong tibanya era mondialisasi perniagaan dimana batas-batas teritorial suatu negara semakin imajiner, setiap negara tidak terkecuali Indonesia harus menyiapkan berbagai instrumen guna mendukung lancarnya interaksi antar masyarakat dari berbagai kawasan. Sudah barang tentu perangkat norma sebagai salah satu instrumen untuk bidang hukum juga sangat mendesak untuk dipersiapkan secara baik. Hal itu demikian penting, oleh karena dalam aktivitas perniagaan barang dan jasa yang menjadi ciri utama masyarakat global, jika muncul kasus-kasus sengketa komersial, maka para pelaku niaga menuntut penyelesaian yang serba cepat, tepat, dan sekaligus akurat.

DAFTAR PUSTAKA

Amos, Abraham. 2005. Sistem Ketatanegaraan Negaraan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Azhary, Muhammad Tahir. 2004. Negara Hukum. Prenada Media: Jakarat.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.




Sunday 1 July 2012



KARYA ILMIAH
TENTANG BAHAYA NARKOBA
Guru Pembimbing: Dra. IDA C.H, S.Pd



 











Disusun Oleh :
Nama kelompok     :    1. SAMPURNO
                                    2. NOVI INDAH PRATIWI
Kelas                      :    9D





MA NURUL ISLAM SUMBERDADI
TAHUN PELAJARAN 2011 - 2012


HALAMAN PENGESAHAN

                Karya tulis ini kami beri judul “TENTANG BAHAYANYA NARKOBA” untuk memenuhi tugas BHS.INDONESIA dari Dra.Umi zuroh sebagai syarat untuk mengikuti ujian dan telah disetujui oleh Dra.Umi zuroh. Meskipun karya ilmiah ini sudah kami susun dengan sebaik-baiknya, tentu masih banyak kekurangannya.Maka dari itu kritik dan saran sangat kami harapkan.



Dawarblandong,    Maret 2012
Pembimbing


Dra. IDA C.H, S.Pd

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas Karya Ilmiah  Bahasa Indonesia InI. Tidak lupa juga Saya capkan terima kasih kepada guru bahasa Indonesia yaitu Ibu umi zuroh yang telah membimbing Kami agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah Ini.
Karya Ilmiah Ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Bahayanya Narkoba, yang Kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh Kami dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari Kami maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya Karya Ilmiah  ini dapat terselesaikan.
semoga Karya Ilmiah Kami Dapat bermanfaat bagi Para Mahasiswa, Pelajar, Umum Khususnya pada Kami selaku yang membuat Karya ilmiah ini dan semua yang membaca Karya Tulis Kami ini, Dan  Mudah mudahan Juga  dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca . Walaupun Karya Ilmiah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kami mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Mantup,               2012
Tim Penyusun,















 
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................      i
HALAMAN PENGESAHAN .............................................................................      ii
KATA PENGANTAR.........................................................................................      iii
DAFTAR ISI.......................................................................................................      iv

BAB I PENDAHULUAN....................................................................................      1
A. Latar Belakang.................................................................................................      1
B. Rumusan Masalah............................................................................................      4
C. Tujuan.............................................................................................................      4
D. Metode............................................................................................................      5

BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................      6
A. Upaya Pencegahan...........................................................................................      6

BAB III PENUTUP.............................................................................................      7
A. Kesimpulan......................................................................................................      7
B. Saran...............................................................................................................      7




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini eL-Ka, menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan bahayanya. Agar kita semua menghindarinya.
Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan kecanduan narkoba.
Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.
Bahaya bagi pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Berikut Jenis-jenis Narkoba Dan Apa Saja Bahya-Bahayanya
1.      Opium
 Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2.      Morphine
 Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3.      Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4.      Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5.      Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
6.      Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7.      Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, masalah – masalah yang muncul dapat di Rumuskan sebagai berikut :
1.    Apakah masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahayanya narkoba.
2.    Mengapa masyarakat belum memiliki pemahaman tentang bahaya narkoba.
3.    Mengapa masyarakat belum memiliki konsep hidup sehat.

C.     Tujuan
Penulisan karya tulis ini bertujuan :
1.    Agar Banyaknya masyarakat dapat mengetahui bahayanya narkoba.
2.    Agar Banyaknya masyarakat dapat mengetahui pemahaman tentang bahaya narkoba.
3.    Agar Banyaknya masyarakat memiliki konsep hidup sehat.

D.    Metode
Metode Yg Digunakan Dalam Penulisan Ini AdalahMetode Secara Langsung.
metode ini mengkaji berbagai referensi tentang bahayanya narkoba.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Upaya Pencegahan

Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah peredaran narkoba. cara tersebut antara lain :
•    Mengadakan pengawasan yang ketat terhadap barang barang yang masuk.
•    Memberikan hukuman yang berat terhadap pengedar dan pemakai narkoba.
•    melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
•    Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
•    Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
•    Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
•    Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan
•    keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
•    Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
•    Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram
•    sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
•    Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum


BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)    Masyarakat perlu menghindari diri dari penyebaran narkoba
2)    Upaya pemerintah memberikan penyuluhan tentang penyebaran narkoba
3)    Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
4)    Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
5)    Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.

B.         Saran
1.    Hendaknya masyarakat peduli tentang kesehatan
2.    Pemerintah hendaknya segera mencari solusi agar penyebaran narkoba tidak terjadi lagi
3.    Hendaknya Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

 DAFTAR PUSTAKA

article bahasa inggris


ENGLISH ARTICLES
ABOUT TOURISM, TECHNOLOGY, RECIPES, AND EXERCISE

















COMPILED BY:
NAME : SAMPURNO
NIM : 111110116
CLASS : 2 B (AFTERNOON)



INFORMATICS ENGINEERING
ISLAMIC UNIVERSITY LAMONGAN
2012

Exotic WBL – Marine Tourism Lamongan


After news of high school graduation June 2011, I and my friends ran away leaving directly from Semarang. Hours of 15:30 pm we arrived at the bus terminal directly Terboyo majors Semarang, Surabaya, but later we will go down in Tuban. Patas ticket prices Semarang - Tuban Rp. 55 000 plus get dinner. The trip should be about 4-5 hours at a standstill since the Pati consequently at 21:30 PM we just got Tuban.

In Tuban we stop and stay with friends. The next morning after breakfast we went straight to pull the pagoda Kwan Sing Bio supposedly said that the biggest temple in Indonesia.

At 08.00 pm we go again straight trip to the WBL (Marine Tourism Lamongan) is approximately 2 hours. Htm Rp. 40,000.

Apparently the place far away from my shadow. I think it's just plain tourist beach with its water games such banana boat, etc., was not only that, there are rides like Dufan. Very exciting.

First we went straight to the rides 'house cat'. In it there are so many kinds of cats, from cats cat race until the village

Continue to ride '3D cinema', the duration of the movie just 15 minutes, quite stressful.

Then to the rides that make us screaming hysterically, 'Ghost Hospital'. The original, very scary haunted house this. If normally take the train, we have to walk, five of the maximum, and the route is quite much. Indeed make the heart of sport.

Continue to ride 'Pirates Den'. The concept is just like a ghost hospital, we were told to walk along the 'nest of pirates', many of the sculptures that can be creepy pirate movements. Which makes scary, because we fit into just three.
After that we are to 'Planet Glass', like a greenhouse in Dufan but this one was crazy. Route glass planet is much farther away. Real headache and almost cry because we sempet muter-muter there-there wrote, Nangis deh if lost in the palace, and certainly not until you lose the group.

Go to 'Crazy Car Coaster' whole-life experiences of all kinds of jet coaster ride, crazy coaster car is the most insane and nakutin in my opinion. Crazy in a sense, INSANE! Reckless! One train only for 2 people, the speed is very fast, not to turn upside down, but if it's right around the corner tilting trains want to fall like flies. due to extreme centrifugal force. Plus a very sharp turns, derivatives also seemed to slam. Drop-down neck straight pegel, body ache.

If the car has to make up crazy trauma, let alone ride the 'Ranger' is. Of all the vehicles in Dufan extreme in my opinion, this champion. This combination of boat rides kora-kora + + tornado jet coaster. First we rocked like the kora-kora, but after that we went straight diputer 360 degrees. Head completely down in the swing at the top. Not just once, but THREE TIMES diputer. Bodies floated. But then again, once exclaimed, made the same vehicles that have developed resistance extreme Dufan, the Ranger must try this. Guaranteed to feel something new!

Oh yes, we also sempet Bom-Bom Car ride, then Continue to ride 'Air Games'. Warning: 'For those who can not hold back your emotions should not get this vehicle' was absolutely right. Early days, 'where he says the water game, why not have water?' It's the way to the middle, the water taps are hidden start-nyipratin nyiprat water to us. Each spray water tight, lots, located in remote areas. Actually create emotions.

Unfortunately, we are only a limited time, should be back to Semarang. Though there are many more vehicles that have not diicip-icip. There is a go kart, ATV, moto cross, drop zone, jet coaster, flying fox, beach tourism, etc.. On the map, there are 42 kinds of spots. Anyway, nothing to lose if the WBL (Marine Tourism Lamongan), only to spend USD. 40,000-Rp. 80,000, you will feel a different sensation from a variety of rides, though in other places you've never tried it.


Script by:

Sampurno
Mantup – Lamongan (62283)


Computer Technology Articles


We know that the computer is no longer a luxury but has become a necessity in our work quicker and easier. For most of us even have made the computer as a friend to be encountered in the workplace every day. Of course, over time, computer technology was designed increasingly sophisticated.

In addition to the development of computer technology, man can also deepen the computer science with computer technology to read various articles from books, magazines and literature of the surf on the internet.

Computers have been growing very rapidly. Basically there are some areas of the development of this technology. Here are some areas of computer technology articles can be found my friend, among others:

Computer software
Certainly the development of software is also not inferior to the development of computer software. Various needs of demanding more and more creative the developers in making a variety of computer software. The development of this software can find and read on my friend computer technology articles are scattered in various communities on the Internet.

Computer hardware
Computer hardware or the hardware is often referred to as the computer is constantly evolving. Increasingly, computer hardware developed increasingly sophisticated with different abilities better. Some hardware is experiencing significant development is the processor speed, computer memory technology, hard drive capacity is becoming increasingly large, and other technologies.

Programming Languages
For my friend who is interested in making computer programs, of articles related to computer technology will appeal to my friend. There are many programming languages that can be used in making a variety of applications. Within these articles, my friend can draw from a variety of science-related programming languages are concerned.

Data security
Data security is very important in the computer world. So vast and rapid development of networks, especially computer networks make security a factor that can not be released from care. Of numerous articles about computer technology and data security and network systems, man can understand more deeply what should be done for the sake of computer security that my friend had.

The latest technology
In a variety of computer technology article, my friend can also find out how the expanding role of computers in various fields. Friend will find so the sophistication of computers in these areas. Almost all human life can be aided by the presence of this computer technology.

Similarly, some areas of the computer that can be learned friend. Smoga with the article Computer Technology is my friend can understand some of the fields in the computer world, man can further broaden the horizon and can practice it.

Script by : 
Sampurno


Osengoseng Eggs
Dishes are very practical and rapid manufacturing can be an alternative to provide breakfast, especially if you are in a hurry.

Ingredients:
3 eggs, beaten
100 grams of carrots, grated coarse
200 grams of white cabbage, finely shredded
1 tablespoon soy sauce
1 tablespoon soy sauce flavoring
100 ml broth
1/2 teaspoon salt
2 tablespoons cooking oil

Spices:
3 cloves garlic, finely chopped
1/4 teaspoon ground pepper

How to Treat:
1. Heat one tablespoon of cooking oil.
2. Pour the egg and stir and cook until dry, remove from heat and set aside.
3. Saute the ground spices with the remaining oil until fragrant.
4. Add the carrots.
5. Stir until half wilted.
6. Add cabbage, egg, soy sauce, seasoning soy sauce, broth, and salt.
7. Stir until all ingredients are cooked and remove from heat.
8. Serve warm