YAYASAN PGRI CABANG NAMA KECAMATAN
PAUD / KELOMPOK BERMAIN NAMA INSTANSI
DESA ....................... KECAMATAN ..................
KABUPATEN .....................
SURAT KEPUTUSAN
KETUA
YAYASAN PGRI CABANG NAMA KECAMATAN, NAMA KABUPATEN
NOMOR
: ..........................................
TENTANG
PENGANGKATAN
GURU KELOMPOK BERMAIN
Menimbang : Bahwa
untuk merealisasi kelancaran dan keberhasilan dalam melaksanakan proses
pembelajaran pada PAUD ..................... Desa .................., Kecamatan ................. Kabupaten .........................,
perlu mengangkat Guru Kelompok Bermain.
Mengingat
: 1.
a. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintah Daerah
b.
Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah :
a. Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Pra Sekolah
b. Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan
Luar Sekolah
3. Keputusan Mendiknas RI No. 051/0/2001 tentang
Direktorat PAUD
Memperhatikan : Surat
Permohonan Saudari ........................ untuk diangkat sebagai Guru Kelompok
Bermain ........................ Desa ............................., Kecamatan ..........................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung
mulai tanggal 01 Juli 2013 s.d. 30 Juni 2014 mengangkat saudari sebagai Guru Kelompok Bermain ............... Desa ..............., Kecamatan .................. :
1.
Nama :
.......................................
2.
NIA : .......................................
3.
Tempat/Tanggal Lahir : .......................................
4.
Agama : .......................................
5.
Jenis Kelamin : .......................................
6.
Pendidikan : .......................................
7.
Alamat :
Desa ............................. Kecamatan ..........................
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan setiap bulannya
sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga dan ditambah dengan penghasilan lain
yang sah.
Ketiga
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Keempat
: ASLI surat keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Nama Kecamatan
Pada
tanggal : ...........................
Ketua ..............Cabang .................
Tembusan Yth :
1.
Ketua ................... Kab. .....................
2.
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kec. ........................ .................................
NIA. 1311190001Download File Jadi
PEMERINTAH DESA SUMBERDADI
KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN
TIM PENGGERAK PKK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
KEPUTUSAN
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
DESA
SUMBERDADI KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN
Nomor
: 143/08/TP.PKK/Ds/VII/2013
Tentang
PENGANGKATAN
GURU TETAP YAYASAN TK NUSA INDAH
DALAM
LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA SUMBERDADI
Sesuai dengan adanya kebutuhan Guru TK
NUSA INDAH dilingkungan Desa Sumberdadi, agar pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar pada TK NUSA INDAH Desa Sumberdadi dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, maka dianggap perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan di TK NUSA
INDAH Desa Sumberdadi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013
sampai dengan 30 Juni 2014 diangkat sebagai Guru Tetap Yayasan di TK NUSA INDAH
Nama
: HELI MARIATIN, S.Pd
Tempat
/ Tgl Lahir : Lamongan, 31 Mei 1971
Jenis
Kelamin : Perempuan
Agama
: Islam
Pendidikan
: S-1 PAUD
Jabatan
: Guru TK
Alamat
: Ds. Sumberdadi Kec. Mantup Kab. Lamongan
KEDUA :
Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan
KETIGA : Apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan kami adakan perbaikan
sebagaimana
mestinya.
KEEMPAT : Surat keputusan ini disampaikan kepada
yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sumberdadi
Tanggal
: 01 Juli 2013
Ketua
Yayasan TK NUSA INDAH
Desa
Sumberdadi
Download File Jadi
No comments:
Post a Comment