MAKALAH SOSIOLOGI
PENGERTIAN HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah................................................................................. 1
2. Tujuan Penulisan............................................................................................ 1
3. Identifikasi Masalah....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Hukum, Norma dan Nilai.......................................................... 2
2.
Pembagian
Hukum, Norma dan Nilai.......................................................... 5
3.
Fungsi
Hukum, Norma dan Nilai Sebagai Gejala Sosial ............................ 9
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan.................................................................................................. 12
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas kehendak-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan
tepat pada waktunya.
Dalam penyelesaiaan makalah ini,
kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu
pengetahuan.Namun berkat bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini
dapat diselesaikan walaupun tentu saja masih terdapat banyak kekurangan. Karena
itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyelesaiaan makalah ini
Kami menyadari bahwa makalah ini
belum sempurna dan masih banyak kekurangannya.Oleh karena itu, kami berharap
adanya kritik dan saran yang membangun agar makalah ini menjadi lebih baik dan
berdaya guna di masa mendatang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Hukum, Norma, serta nilai itu ialah sebuah kesatuan yang
melekat di masyarakat dan seiring gejala sosial yang terjadi di masyarakat,
seiring itu pula Hukum, Norma dan Nilai tumbuh dan berkembang bersamaan dengan
pertumbuhan masyarakat. Hukum, Norma,Nilai memiliki kesamaan namun pada
dasarnya memiliki perbedaan didalam prakteknya, secara general Hukum bersifat
publick, dan privat, mengatur hubungan manusia dengan Negara, Manusia dengan
manusia, norma adalah aturan yang lahir secara tidaklangsung karena tidak dapat
dirasakan kehadirannya, timbul dari masyarakat itu sendiri berikut
tingkahlakunya, karena berasal dari Tuhan, dari dirinya sendiri, serta dari
Lingkungannya, sedangkan nilai lahir dari masyarakat yang dipertahankan oleh
masyarakat dan tertanam dalam jiwa masyarakat itu sendiri, bersifat kedaerahan
serta tradisionil, Norma, Nilai, Dan Hukum adalah sesuatu yang sangat penting
pada sebuah masyarakat, sehingga Hal tersebut melatarbelakangi penulisan
makalah ini, agar mampu sekedar mengetahui dan dapat memahami pungsi pentingnya
Hukum, Norma serta Nilai.
2.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini ialah, penulis memahami betapa
pentingnya Hukum, Norma, Dan Nilai itu bagi masyarakat, sehingga atas dasar
tersebut penulis membuat kajian mengenai Hukum, Norma, dan Nilai agar kita
dapat lebih memahami arti pentingnya Hukum, Norma, dan Nilai sebagai gejala
sosial, serta lebih mengetahui apa itu Norma, Hukum, serta Nilai.
3.
Identifikasi masalah
Agar kajian Makalah ini tidak terlalu jauh penulis membagi,
membagi makalah ini menjadi sebagai berikut.
- Pengertian Hukum, Nilai, serta, Norma
- Pembagian Hukum, Nilai, serta, Norma
- Fungsi Hukum, Nilai serta Norma
No comments:
Post a Comment