SURAT
PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hj. Nur Laili
Alamat : Ds.
Manggar RT 04 / RW 02 Kec. Sluke, Rembang
Jabatan : Pemilik
Quari di Desa Tugu – Mantup
Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK I (Satu)
Nama : Ibu Muslikin
Alamat : Jln.
Babatan Pilang 11/41, Surabaya
Jabatan : Pembeli
Quari
Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK II (Dua)
Kedua belah pihak sepakat membuat
perjanjian dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. PIHAK
II (Dua) telah membeli tanah uruk kepada PIHAK I (Satu) dengan harga Rp.
280.000/Rit Tronton dengan Jumlah 1000 Rit.
2. PIHAK
II (Dua) telah membayar deposit 1000 Rit dengan total uang Rp. 280.000.000,
sampai dengan saat ini telah diambil 283 Rit. Sisa 717 Rit bisa diambil
sewaktu-waktu.
3. PIHAK
I (Satu) telah menyerahkan sertifikat tanah atas nama Sukiman dengan Luas 3.773 m3
sebagai jaminan sisa 717 Rit atau senilai Rp. 200.760.000 kepada PIHAK II (Dua).
4. PIHAK
II (Dua) sepakat akan mengembalikan jaminan sertifikat tersebut kepada PIHAK I
(Satu) setelah sisa 717 Rit diambil oleh PIHAK II (Dua).
Demikian
surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan
tanpa adanya unsur paksaan dari manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dengan
materai Rp. 6.000, masing-masing pihak.
Lamongan,
19 Januari 2014
PIHAK I (Satu) PIHAK
II (Dua)
(Hj.
Nur Laili) (Muslikin)
No comments:
Post a Comment