DISKRIMINASI
1. Pengertian Diskriminasi
Secara bahasa diskriminasi berasal dari bahasa inggris
“Discriminate” yang berarti membedakan. Dan dalam bahasa Arab istilah
Diskriminasi di kenal dengan Al-Muhabbah ( المحا
با ة ) yang artinya
membedakan kasih antara satu dengan yang lain atau pilih kasih. Kosa kata
Discriminate ini kemudian diadopsi menjadi kosa kata bahasa Indonesia
“Diskriminasi” yaitu suatu sikap yang membeda-bedakan orang lain berdasarkan
suku, agama, ras, dan lain sebagainya.
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak pernah
melihat kepada tubuh-mu, atau parasmu , akan tetapi Dia melihat kepada hatidan
kelakuanmu.”
Menurut sudut pandang sosiologi, sampai kapanpun setiap
menginginkan adanya kebersamaan, bersatu, dan terpadu, keinginan ini didasarkan
pada prinsip:
1. Benar salah: apabila prinsip benar
salah ini menjadikan seseorang tidak bias sembarangan bertindak atau melakukan
sesuatu sekehendak hatinya sendiri. Tindakan manusia yang dapat dibenarkan
manusia adalah tindakan yang dilakukan seseorang sesuai dengan norma yang
berlaku.
2. Pengungkapan perasaan kebersamaan :
pengungkapan perasaan ini terwujud dalam bentuk, seperti perkumpulan,
kekerabatan, keluarga, suku, bangsa , organisasi, Negara, dan badan-badan
internasional.
3. Keyakinan diri, dan keberadaan :
perasaan keyakinan diri yang dimiliki oleh manusia mampu memberikan kepercayaan
dan rasa aman bagi dirinya, sehingga tidak menganggap unsure lain diluar
dirinya sebagai sesuatu yang berbahaya, maupun ancaman yang perlu dihindari.
4. Pengungkapan estetika dan keindahan:
manusia dalam hidupnya memerlukan kebutuhan batin atau kejiwaan manusia.
Pengungkapan estetika adalah manivestasi kebutuhan batiniah sebagai makluk
berfikir dan bermoral.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil
terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan
karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan
suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan
karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang
diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan,
kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau
karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.
Diskriminasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Diskriminasi langsung. Terjadi saat
hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu,
seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang
sama.
Diskriminasi tidak langsung. Terjadi saat peraturan
yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapanganUntuk File Lengkapnya Silahkan Download Disini
No comments:
Post a Comment