Thursday, 9 October 2014

Makalah ekonomi pajak bumi dan bangunan



KATA PENGANTAR


Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul ”pajak bumi dan bangunan”.Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpin sejati, suri tauladan yang baik bagi semua umat, yang telah membawa kita ke zaman modern yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini.
Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan bagi semua pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar bacaan) khususnya bagi mahasiswa fakultas Ekonomi Islam yang mengambil mata kuliah Perpajakan.Namun demikian, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan judul ” pajak bumi bangunan” kehadapan para pembaca sekalian.






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
A.    Latar belakang.......................................................................................... 1
B.    Ruang Lingkup Masalah........................................................................... 1
C.   Maksud dan Tujuan.................................................................................. 1
BAB II KAJIAN TEORI.......................................................................................... 3
A.    Pengertian Pajak...................................................................................... 3
B.    Fungsi Pajak......................................................................................        3
C.   Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan.................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN......................................................................................... 5
A.    Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan............................................... 5
B.    Istilah Penting Dalam Undang – Undang PBB......................................... 5
C.   Objek Pajak Bumi dan Bangunan............................................................ 6
D.   Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Di Kecualikan........................... 6
E.    Subjek Pajak Bumi dan Bangunan.......................................................... 6
F.    Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan........................................ 7
G.   Tarif Pajak Bumi dan Bangunan.............................................................. 7
H.   Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan....................................... 7
I.      Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan..................................... 7
               Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan...................................... 8
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 10
A.    Kesimpulan ............................................................................................ 10
B.    Saran...................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 11




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna  meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan  yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

B.     Ruang Linkup Masalah
Pada umumnya permasalahan ini tidak jauh dari kehidupan di sekitar kita. Banyak wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, karena ada sesuatu yang membuat mereka tidak melaksanakan kewajibannya itu. Ada beberapa hal yang tidak memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak yaitu objek pajak yang di miliki wajib pajak salah satunya adalah tertimpa musibah. Tetapi juga wajib pajak sengaja lalai dengan kewajiban sebagai wajib pajak.

C.    Maksud dan Tujuan
                    Tujuan dari penuisan makalah ini adalah membantu para pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang pajak bumi dan bangunan, sehingga pare pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan, dan apa saja aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada di pajak bumi dan bangunan. Dan mengetahui bagaimana cara bekerja pajak bumi dan bangunan di indonesia, dan bagaimana hasil pajak bumi dan bagunan tersebut harus digunakan.



No comments:

Post a Comment