KATA PENGANTAR
Puji dan syukur mari kita panjatkan
kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan karunianya kepada penulis,
sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul ”pajak bumi dan
bangunan”.Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah Nabi besar Muhammad SAW,
seorang pemimpin sejati, suri tauladan yang baik bagi semua umat, yang telah
membawa kita ke zaman modern yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
seperti sekarang ini.
Penulis berharap makalah ini bisa
bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan bagi semua pihak yang
tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Makalah
ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar bacaan) khususnya
bagi mahasiswa fakultas Ekonomi Islam yang mengambil mata kuliah
Perpajakan.Namun demikian, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun
dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan
judul ” pajak bumi bangunan” kehadapan para pembaca sekalian.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
A. Latar
belakang.......................................................................................... 1
B. Ruang
Lingkup Masalah........................................................................... 1
C. Maksud dan
Tujuan.................................................................................. 1
BAB II KAJIAN TEORI.......................................................................................... 3
A. Pengertian
Pajak...................................................................................... 3
B. Fungsi Pajak...................................................................................... 3
C. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan.................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN......................................................................................... 5
A. Dasar Hukum
Pajak Bumi dan Bangunan............................................... 5
B. Istilah
Penting Dalam Undang – Undang PBB......................................... 5
C. Objek Pajak
Bumi dan Bangunan............................................................ 6
D. Objek Pajak
Bumi dan Bangunan yang Di Kecualikan........................... 6
E. Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan.......................................................... 6
F. Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan........................................ 7
G. Tarif Pajak
Bumi dan Bangunan.............................................................. 7
H. Dasar
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan....................................... 7
I.
Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan..................................... 7
Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan...................................... 8
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 10
A. Kesimpulan ............................................................................................ 10
B. Saran...................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No
6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun
2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat
untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri,
karena semakin meningkatnya penerimaan
yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian
dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan
bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih
baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh
manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan
ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
B. Ruang Linkup Masalah
Pada umumnya permasalahan ini tidak jauh dari
kehidupan di sekitar kita. Banyak wajib pajak yang tidak menjalankan
kewajibannya untuk membayar pajak, karena ada sesuatu yang membuat mereka tidak
melaksanakan kewajibannya itu. Ada beberapa hal yang tidak memungkinkan wajib
pajak untuk membayar pajak yaitu objek pajak yang di miliki wajib pajak salah
satunya adalah tertimpa musibah. Tetapi juga wajib pajak sengaja lalai dengan
kewajiban sebagai wajib pajak.
C. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penuisan
makalah ini adalah membantu para pembaca untuk mengetahui lebih dalam
lagi tentang pajak bumi dan bangunan, sehingga pare pembaca tidak hanya membaca
saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan
pajak bumi dan bangunan, dan apa saja aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban
yang ada di pajak bumi dan bangunan. Dan mengetahui bagaimana cara bekerja
pajak bumi dan bangunan di indonesia, dan bagaimana hasil pajak bumi dan
bagunan tersebut harus digunakan.
No comments:
Post a Comment