Sunday, 18 November 2012


KATA PENGANTAR

Tengadah jemari kehadirat illahi robi Allah SWT, Shalawat beserta salam semoga tercurah limpahkan kepada junjunan alam Habibana Wanabiyana Muhammad SAW. Berkat rahmat dan karunia kami dapat menyusun dan menyekesaikan makalah ini dengan judul ‘SEKS BEBAS’
Adapun isi dari makalah ini dikatakan sempurna ,bahkan kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini.
Maka dari itu kami mohon maaf atas kekurangan kami ini,harap maklum karena kami masih dalam tahap belajar.Selain itu kami senantiasa terbuka untuk menerima masukan guna penyempurnaan makalah di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Mantup,   Oktober 2012 











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB 1      PENDAHULUAN 1
1.1        Latar belakang 1
1.2        Identifikasi masalah 1
1.3        Tujuan penulisan 1
BAB 2    ISI DAN PEMBAHASAN 2
2.1   Sejarah seks bebas 2
2.2   Pengertian seks bebas 2
2.3   Macam-macam peyimpangan 3
2.4   Seks bebas di kalangan remaja 4
2.5   Dampak dan akibat 6
2.6   Penanggulangan 8
BAB 3   PENUTUP 10
3.1     Kesimpulan 10
3.2     Saran 10







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang penulisan
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari yang disebut seks. Karena dari situ awal sebuah kelangsungan hidup lewat reproduksi.
Namun saat ini seks tidak lagi dipandang seperti itu. Kata seks sudah diartikan negative dan menyimpang dari makna sebenarnya.
Bahkan dunia remaja sekaramg sudah rentan sekali dengan seks bebas.terutama bagi mereka yang berpacaran.
Karena itu kami tertarik untuk menjadikannya sebagai tema dari makalah ini.
1.2 Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi dalam penyusunan makalah ini adalah:
1. Bagaimana sejarah seks bebas
2. Apa pengertian seks bebas
3. Apa saja macam-macam seks bebas
4. Apa dampak / akibat seks bebas
5. Bagaimana penanggulangan perilaku seks bebas
1.3 Tujuan Penulisan
1. Tujuan umum
Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Penjaskes
2. Tujuan Khusus
Mengetahui pengertian seks bebas
Mengetahui macam-macam seks bebas
Mengetahui bahaya seks bebas di kalangan remaja
Mengetahui akibat perilaku seks bebas
Mengetahui cara-cara penaggulangan seks bebas


BAB 2
ISI DAN BAHASAN

2.1 Sejarah seks bebas
Revolusi seks yang mencuat di Amerika Serikat dan Eropa pada tahun 1960-an seolah sudah merambah kesini melalui piranti teknologi,informasi,dan sarana hiburan yang makin canggih,bintang-bintang porno,film baru Amerika kini dengan gampang bias dinikmati melalui alat pemutar VCD dan DVD.
Dilihat dari literature sejarah perilaku seks bebas sudah pernah menjadi tradisi dalam masyarakat zaman zahiliyah dulu. Zaman dimana kondisi masyarakat arab pra islam yang sangat tenggelam dalam “ Tanah Lumpur “ kebodohan dan keterbelakangan masyarakat. Senang pertikaian,pembunuhan ,kekejaman dan suka mengubur anak perempuan.
Potret sosisl mereka begitu gelap amat frimitive dan jauh dari peradaban pada zaman itulah berlaku tradisi perkawinan mode seks bebas.
Imam Bukhori meriwayatkan dalam sebuah hadist yang diceritakan melalui istri nabi Aisyah r.a ,bahwa pada zaman zahiliyah dikenak 4 cara pernikahan :
1. Gonta-ganti pasangan
2. Model keroyokan
3. Hubungan seks yang dilakukan oleh tuna susila yang memasang bendera / tanda di pintu-pintu rumah 4 model perkawinan sebagaimana berlaku sekarang.
Jika menyimak tiga model pertama dalam perkawinan masyarakat zaman zahiliyah di atas ada kesamaaan budaya dengan perilaku seks bebas,MBA,prostitusi dan hamil diluar nikah yang kian marak di zaman sekarang.Adakah ini pertanda titik balih budaya kontemporer yang bakal kembali ke zaman zahiliyah yang primitive dan gelap seperti dulu. . ?
2.2 Pengertian seks bebas
a.  Secara umum
  Seks bebas adalah sebuah perilaku beresiko yang merupakan sebuah hasil akumulatif dan kombinasi sejumlah faktor yang mampu menerabas norma-norma tersebut kita pelajari sejak kecil dan kita yakin seks bebas itu sebuah hal yang dilarang.
  Seks bebas merupakan perilaku tidak terpuji yang melanggar nilai-nilai spiritual semua ajaran agama mengajarkan nilai dan norma dalam bergaul dan tentunya semua agama tidak setuju adanya seks bebas.Seks bebas tidak menjunjung nilai yang berlaku.
  Seks bebas merupakan tingkah laku yang di dorong oleh hasrat seksual yang ditunjukan dalam bentuk tingkah laku.
b. Seks bebas dalam islam
Seks bebas dalam pengertian islam adalah zina meskipun banyak pengertian seks bebas tersebut apa yang di maksudkan seks bebas tetap merujuk ke istilah zina.
Zina adalah nama bagi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa nikah yang sah / bukan karena pernikahan subhat atau nama bagi perbuatan laki-laki yang meelakukan seks dengan perempuan yang menurut naluri manusia wajar tetapi dilarang oleh syara.
Hukuman bagi yang berzina dalam islam adalah 100x dan diasingkan selama satu tahun sedangkan bagi orang yang sudah / pernah menikah harus diranjam sampai mati.
Sabda rosululloh SAW :
“ Perawan dan pemuda yang berzina dijilid 100x “
Zina adalah perbuatan hina yang sangat dilarang oleh agama.
Q.S Al-Israa ayat 32 :
“ Janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu pekerjaan yang keji dan jalan yang amat jahat “
Dewasa ini kita melihat ada kecenderungan masyarakat bahwa pernikahan tidak di pandang institusi yang sacral atau sebagai fungsi prokreasi tetapi mulai mengarah sebagai fungsi rekreasi belaka.Keadaan ini juga dilihat oleh para siswa khususnya masyarakat barat melalui film-film.Jika pernikahan hanya dianggap sebagai fungsi rekreasi belaka maka untuk apa menikah ?? Apabila tujuan rekreasi mungkin munculnya seks bebas.
2.3 Macam-macam penyempingan
a.  Penyimpangan individual
  Penyalah gunaan narkoba
  Pelacuran
  Penyimpangan seksual (Homoseks, Lesbian, Biseksual, Pedofil, Sodomi, Zina, seks bebas,Transeksual ).
  Tindak kriminal / kejahatan ( Perampokan,pembunuhan,pengrusakan, pemerkosaan dan lain-lain ) Dari sekian banyak bentuk penyimpangan yang paling menarik dan paling disukai bahasanya adalah penyimpangan seks.
b.  Macam-macam Penyimpangan seks
1. Scoptophia : Suka melihat orang lain bersetubuh
2. Voyeuurisme     : Suka ngintip cewe mandi telanjang
3.  Pedophilia : Suka ngeseks dengan anak-anak,tidak berminat dengan orang Dewasa.
4.  Bestially : Suka ngeseks dengan hewan atau binatang peliharaan seperti Ayam, itik, sapi, kambing, anjing dan lain-lain.
5.  Fetishisme          : Suka menyimpan dan mengumpulkan barang-barang perempuan Seperti bra,celana dalam dan lain-lain.
6. Nyamphomania  : Perempuan yang kuat nafsu seksnya tidak puas berhubungan seks dengan satu laki-laki,melakukan seks dengan banyak laki-laki,tapi bukan jablai.
7.  Satiriasis             : Sebaliknya dari nyamphomania.Laki-laki yang kuat melakukan Hubungan seks dengan banyak perempuan.
8.  Nechophilia        : Suka ngeseks dengan mayat.
9.  Incest                 : Suka ngeseks dengan saudara / keluarga sendiri. Seperti adik, kakak ,ibu atau ayah.
10.  Zoophilya : Suka lihat hewan ngeseks.
11.  Molested : Mencari kesempatan untuk bisa ngeseks paksa dengan terlebih Dahulu raba-raba punggung, buah dada. Contohnya dokter,dukun Yang berpura-pura akan memeriksa.
12.  Trollisme : Laki-laki yang sika pacar / istrinya disetubuhi oleh orang lain, Selain itu baru dia yang horny.
13.  Wifeswapping : Suka mengganggu istri orang lain dan ngeseks dengan istri orang Lain temasuk tuker-tukeran istri untuk ngeseks.
14.  Exhibitionisme: Suka memperlihatkan bagian-bagian tubuh sehingga Menimbulkan gairah seks.
15.  Sado-masokisme: Sado :suka memukul objek seksualnya sehingga dapat kepuasan Masokisme : Suka dipukul untuk dapat kepuasan seksual.
16.  Proterrisme : Senang menggosok-gosoksn alat kelamin kepada orang lain di Tengah keramaian.
Faktor-faktor yang mempengaruhi seks bebas diantaranya : 
1. Adanya pertentangan dari lawan jenis
2. Adanya tekanan dari keluarga dan teman
3. Kurangnya pengetahuan remaja tentang seks bebas
4. Kurangnya perhatian dari keluarga khususnya orang tua
5. Tipisnya keimanan
6. Kondisi stres yang dialami oleh remaja
2.4 Seks bebas di kalangan remaja
Saat ini bahasan mengenai seks bebas di kalangan remaja bukanlah hal asing atau aneh,bahkan bahasan seks bebas sudah menjadi makanan sehari-hari di kalangan remaja,mereka sudah tidak sungkan untuk berbicara mengenai seks.
Bahkan diantara mereka sudah banyak yang tidak hanya menjadikan seks bebas sebagai bahasan segari-hari tetapi sudah berani mempraktekannya dengan perbuatan,mereka sudah berani melakukan ‘HAL ITU ‘ tanpa berfikir panjang apalagi bagi mereka yang berpacaran seringkali mereka melakukan ‘ HAL ITU ‘ dengan mengatasnamakan cinta akibatnya banyak kasus kehamilan diluar nikah.
Menurut kasi remaja dan perlindungan Hak Reproduksi BKKBN Jawa Barat,Elma Triyulianti perilaku seks bebas di kalangan remaja memang sangat mungkin terjadi karena usia remaja adalah usia yang paling siap untuk melakukan hubungan seksual.
Lebih dari itu remaja juga menerima banyak rangsangan dari luar yang menstimulus mereka.Akibatnya terjadi pergesran perilaku pacaran di kalangan remaja dulu berpacaran hanya dilakukan berpegangan dan bergandengan tangan.Tetapi sekarang tanpa rabaan,ciuman dan belaian sering disebut bukan pacaran.
Fakta juga menunjukan,remaja semakin berani berpacaran di depan umum.Padahal semua itu mengarah pada perilaku seks bebas,banyak remaja yang melakukan hubungan seks pranikah,Hubungan seks sesama jenis (homo seks),mencari kesenangan seks sendiri (onani) sampai jajan denga para ‘PSK’.
Yang mengejutkan dari hasil survei BKKBN di kab.Majalengka (2003)
Menunjukan dari 347 remaja 51% wanita dan 49% laki-laki mengaku 88% mempunyai kekasih dan 12% tidak,dari jumlah tersebut mereka yang pernah melakukan hubungan seks.64% dengan pacar,21% lain-lain,9% sendiri dan 6% dengan wanita pekerja seks.Bayangkan. . . .” itu hanya di kabupaten Majalengka yang kita bayangkan hanya kota kecil.Lalu bagaimana dengan kota-kota besar lainnya?
Permasalahan tersebut menguatkan bahwa betapa pentingnya penyadaran bahaya seks bebas terhadap remaja.Jika prose situ tidak dilakukan akan ada konflik moral yaitu konflik antara beberapa kecenderungan.
Ada hokum moral yang mereka anggap betul dan baik tapi disisi lain mereka tidak bisa lepas dari hal itu.
Konlik yang umum terjadi dikalangan remaja adalah konflik seks mereka ingin bergaul kerap dengan lawan jenis dan ingin melakukan segala sesuatu sesuai dengan dorongan hatinya,tetapi hal itu bertentangan dengan larangan / pantangan agama dan nilai social.
Pemicu banyaknya perilaku seks bebas di kalangan remaja :
1. Proses pendidikan gagal
2. Sering mlihat pornografi dan porno aksi
3. Lagi nge_trend (pergaulan)
4. CINTA adalah ML
5. Mengikuti budaya barat seperti “ Valintine Days “
6. berpacaran
7. Terjerat dalam dunia abat-obatan
8. Terjerat dalam dunia gank-gank’an

2.5 Dampak dan akibat seks bebas
Ada beberapa dampak yang disebabkan oleh perilaku seks bebas diantaramya :
1. Aborsi
Aborsi adalah tindakan penghentikan kehamilan sebelum janin dapat di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan ).Bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendahi kehamilan itu.
Ada 2 macam aborsi itu,yaitu :
Aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami tanpa intervensi        tindakan medis dan aborsi yang direncanakan dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu,dan sebagainya) atau tindakan bedah atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina.
Penghentian kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu (lebih dari 21 minggu usia kehamilan) bukan lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau infantisida.
Aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak di ingin.Apakah karena kontrasepsi yang gagal,perkosaan,ekonomi,jenis Kelamin atau hamil diluar nikah.
Jika dilihat kebelakang,mengapa banyak remaja yang aborsi,karena melakukan seks bebas.Untuk itu di perlukan pendidikan agama agar moral mereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya.
2. Kutil Kelamin
Sekitar 60% penderita penyakit kutil kelamin (condyloma acuminata)
Yang datang ke rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandungmasih berusia 16 hingga 25 tahun.Itu artinya 60 dari 100 orang muda adalah penderita penyakit kutil kelamin,kenyataan ini tentu saja sangat mengkhawatirkan mengingat penyakit kelamin tersebut berpotensi untuk menjadi ganas atau kanker
Penyakit kutil kelamin hanya satu diantara deret penyakit kelamin.Penyakit ini menurut kepala bagian ilmu kesehatan kulit dan kelamin Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD)          Bandung / RSUD Dr.Hasan Sadikin Bandung, Dr.Rachmat dinata Sp.K.K (K.) merupakan salah satu dari penyakit infeksi menular seksual (IMS).
Penyakit ini sering disebut penyakit silent,karena seperti tidak tampak tetapi ada.Tidak mematikan tapi jumlah penderitanya semakin meningkat.Dilihat dari jumlahnya penderita IMS laki-laki lebih banyak dari pada penderita perempuan.
IMS pada laki-laki menunjukan gejala seperti kencing yang teras panas,sakit bahkan bisa juga bernanah.Sedangkan pada perempuan berupa simptom yang kadang terasa kadang tidak.Karena itu seorang PSK yang menderita IMS bis melayani 3-5 orang pemalam
Penyakit IMS terjadi karena hubungan seksual yang tidak aman seperti gonta-ganti pasangan intim.Berhubungan dengan sesama jenis (homo seksual) atau berhubungan seks malalui anus,penyakit ini disebabkan oleh bakteri (sifilis dan  gonorrhea),virus (kutil kelamin,herves,simplek,HIV / AIDS).
Pada pria penyakit ini menyerang bagian glans penis,batang penis,bagian dalam dari preputium,buah zakar dan selangkangan.Pad pria yang telah disunat lebih sering mengenai batang penis dan 10-25% melalui saluran kemih,sedanng pada wanita tampak menyebar cepat ke bibir kemaluan,klitoris,daerah parineal dan perianial,tapi yang paling sering pada penis dan leher rahim.
Hasil survei pada tahun 1995 menunjukan 37% pria menderita urethritis,jumlah ini meningkat menjadi 42% (1998) meningkat lagi menjadi 67% (2008).
3. HIV / AIDS
Aids (Acquired Imuno Deficiency Syndrome) ialah suatu penyakit
Yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyakit ini mulai dikenal sejak tahun 1980 yang menimbulkan penurunan imunitas pada seseorang yang sebelumnya memiliki imunitas yang normal.
Darah,cairan vagina,air mani,dan air susu ibu dari orang-orang yang terinfeksi dengan virus HIV dapat menularkan virus tersebutke orang lain.Sebagian besar orang yang tertular virus HIV dengan cara berhubungan seksual dengan seseorang yang telah terinfeksi menggunakan jarum suntik sama-sama dengan orang yang terinfeksi.
Pencegahan aids dapat dilakukan dengan cara menghindari hubungan seksual diluar nikah,pemakaian komdom bagi mereka yang memiliki pasangan HIV positif.
Penderita HIV fositive berbeda dengan penderita AIDS.Penderita HIV fositive ialah seseorang yang telah terinfeksi virus HIV yang dapat menularkan penyakitnya walaupun tampak sehat.
Penderita AIDS ialah seseorang yang menunjukan tanda-tanda dari sekumpulan gejala penyakit yang memerlukan pengobatan setelah sekian lama terinfeksi HIV.Perjalanan waktu sejak seseorang penderita tertular HIV hingga menderita AIDS dapat berlangsung lama sekitar 5-10 tahun.
Gejala pada penyakit AIDS adalah sebagai berikut :
o Gangguan dalan system syaraf yang menyebabkan dalan berfikir,pelupa,marah-marah,sakit kepala dan penurunan libido.
o Demam dan berkeringat malam hari selama berbulan-bulan
o Batuk yang tidak sembuh-sembuh disertai sesak nafas
o Diare berat dan melelahkan
o Bintik-bintik berwarna ke ungu-unguan yang tidak biasa
o Kehilangan berat badan secara berlebihan tanpa alas an yang jelas
o Pembesaran kelenjar secara menyeluruh,di leher,ketiak dan lipatan paha
2.6 Penanggulangan perilaku seks bebas
1. Untuk orang tua
a. Cobalah berempati
Cobalah ‘menjadi’ mereka.Empati seperti itulah saran yang paling
Dianjurkan oleh para ahli dalam menjembatani komunikasi orang tua dan anak dalam menangani perilaku seks bebas di kalangan remaja.Baik dalam memberikan informasi-informsi dini tentang pergaulan,menjaga kesehatan reproduksi.maupun dalan penanganan kasus yang sudah berlanjut.
Hampir semua orang tua mengaku bermasalah dengan anak remajanya yang sedang pubertas semua orang tua juga mengaku ada gap (jarak) pada saat harus membicarakan tentang seks.
Jarak tersebut dapat berupa jomplangnya pengetahuan seks dan reproduksi orang tua di bandingkan dengan anak maupun pendekatan orang tua terhadap anak pada saat akan membicarakan masalah tersebut pasalnya sering kali pengetahuan anak tentang seks lebih jauh dari pada oramg tua.
Hal itu terjadi karena begitu banyak sumber informasi yang diperoleh anak.Melalui internet,tayangan televisi,buku-buku,film dan masih banyak lagi.Informasi itu juga sangat cepat berubah sehingga tidak dapat diikuti oleh orang tua,akibatnya dengan pengetahuan orang tua yang terbatas anak-anak pada umumnya melesat sendirian.Padahal,secara psikologis dorongan seksual usia remaja juga sangat tinggi.Akibatnya manakala ada dorongan dari teman-temannya untuk melakukan perilaku seks yang tidak semestinya,remaja itupun akhirnya bereksperimen (coba-coba).
Jika anak sudah berperilaku di luar batas kewajaran ataupun masih dalam mencari tahu apa itu perilaku seksual.jalan terbaik bagi para orang tua adalah mencoba menjadi mereka,menyelami apa yang di rasakan mereka.
Caranya,cobalah bergaul dengan teman-temannya,kenali lingkungannya,dekatilah dengan guru dan sekolah tempat anak tersebut bersekolah sehingga orang tua tahu dan memahami apa yang sedang terjadi pada anak.Kendati demikian tidak semestinya orang tua seakan-akan menjadi mata-mata bagi seluruh kegiatan anaknya.Jika hal itu terjadi orang tua akan berlaku over protective.
Padahal cara-cara yang mengarah pada otoritas sangat tidak disukai remaja karena otoritas merupakan sumber dari kekuasaan.Jika hal itu diterapkan remaja akan merasa sebagai ’Yang dikuasai’.
Seorang remaja akan sangat terbuka bila mereka diperlakukan sebagai teman atau sahabat.Langkah ini memang tidak mudah.
Syarat utama orang tua harus dekat dengan anak.. “ Bila kedekatan sudah terbentuk berbicara apapun akan mudah anak dan orang tua akan saling berbagi dalam segala hal.
Semua orang tua pasti akan sedih dan kecewa manakala mendapatkan anaknya terlanjur masuk pada pergaulan bebas.Jika itu terjadi,Jangan pernah ‘mendakwa’ mereka akan tetapi terimlah mereka apa adanya.Lalu berintrofeksilah,Apa akar masalah yang menyebabkan remaja melakukan hal itu ?? Orang tua jangan merasa benar sendiri,gois,toh anak remajanya menyimpang pasti ada apa-apanya
b.   Memberikan pendidikan agama sejak dini
c.   Memberikan perhatian dan pengertian terhadap anak remaja
d.   Menjadi teman yang baik terhadap ank remaja
2. Untuk ‘Remaja’
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan positif (pengajian,organisasi sekolah / sosial)
b. Memilih teman dan lingkungan pergaulan
c. Hindari ikut-ikutan pada gank-gank an
d. Hindari nongkrong-nongkrong yang tidak jelas
e. Hindari nonton film-film porno
f. Berfikir panjang

BAB 3
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Dilihat dari literature sejarah perilaku seks bebas sudah pernah menjadi tradisi masyarakat zaman zahiliyah dulu,zaman dimana kondisi masyarakat Arab pra islam yang sangat tenggelam dalam kebodohan dan keterbelakangan masyarakat.Pada zaman itulah berlaku tradisi perkawinan model seks bebas.
Secara umum pengertian seks bebas adalah sebuah perilaku beresiko yang merupakan sebuah hasil akumulatif dari kombinasi.Sejumlah faktor yang mampu menerobos norma-norma,melanggar nilai-nilai spiritual semua ajaran agama,serta tidak menjunjung nilai yang berlaku di masyarakat.
Seks bebas di kalangan remaja bukanlah hal asing atau aneh bahkan bahasan seks bebas sudah menjadi makanan sehari-hari di kalangan remaja.Pemicu banyaknya perilaku seks bebas di kalangan remaja diantaranya : Proses pendidikan gagal,sering melihat pornografi dan pornoakasi,lagi nge_trend (pergaulan).
Cinta adalah ML,mengikuti budaya barat berpacaran,terjerat dalam obat-obatan dan lain-lain.
Perilaku seks bebas itu sendiri mempunyai dampak dan akibat diantaranya adalah aborsi,kutil kelamin,penyakit HIV /AIDS.Dan untuk menaggulangi banyaknya perilaku seks bebas pihak orang tua harus lebih.
Berempati terhadap anak memberikan pendidikan agama sejak dini,lebih perhatian dan pengertian terhadap anak remaja.
Dan untuk kita sebagai remaja,sebagai penerus generasi yang akan datang hindari seks bebas dengan cara mengukuti kegiatan-kegiatan positif (pengajian,organisasi sekolah / sosial) pandai-pandai memilih teman dan lingkungan pergaulan,hindari nonton film-flm porno.
3.2     Saran
Dalam makalah ini,diharapkan pembaca tidak puas sehingga pembaca masih terus menggali atau mencari referensi dari sumber-sumber lain.
Jika dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan,harap dimaklumi karena penyusun masih dalam tahap belajar.
Kritik dan saran akan kami terima,drmi perbaikan kualitas makalah ini.

Wednesday, 1 August 2012

MAKALAH


MANFAAT SOSOR BEBEK
BAGI KESEHATAN  
Disusun Untuk Melengkapi Tugas Akhir Sekolah
Bahasa Indonesia
 








Disusun Oleh ;
1.      SAMPURNO
2.      NOVI INDAH PRATIWI
Kelas : IX-A

NAMA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
Halaman Pengesahan

Karya tulis ini dibuat untuk memenuhi persyaratan tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia periode 2010 / 2011 dan telah mendapat pengesahan pada tanggal ……………….2011.


Disetujui Oleh :

                    Guru Pembimbing I                          Guru Pembimbing II


           ………………………………..           ……………………………….
            NIP : …………………                          NIP : ……………………..

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Pengasih, karena berkat rahmat, taufik serta hidayah – Nya kepada kita semua sehingga karya tulis ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini diharapkan bisa memperluas atau menambah pengetahuan tentang “Manfaat Sosor Bebek Bagi Kesehatan”.
Saya selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada …………………………..selaku pendamping kami, atas bimbingan dan nasehatnya dalam menyelesaikan karya tulis ini dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kejanggalan dalam penyusunan karya tulis ini. Oleh sebab itu kritik dan saran yang bias membangun dari Bapak / Ibu guru atau dari semua pihak sangat penulis harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini berikutnya.
Akhirnya semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi semua siswa – siswi …………………….. Lamongan khususnya dan bagi semua masyarakat pada umumnya.

Mantup.……………2011

Penulis

Daftar Isi

Halaman Judul ..........................................................................................       i
Halaman Pengesahan..............................................................................      ii
Kata Pengantar.........................................................................................      iii
Daftar Isi ....................................................................................................      iv
BAB I Pendahuluan ..................................................................................      1
1.1       Latar Belakang .......................................................................      1
1.2       Tujuan Pembahasan...............................................................     1
1.3       Batasan Masalah ...................................................................      1
1.4       Rumusan Masalah..................................................................      1
BAB II Pembahasan ................................................................................      2
2.1       Sosor Bebek ..........................................................................      2
2.2       Kandungan Sosor Bebek .....................................................      2
2.3       Manfaat Sosor Bebek............................................................      3
2.4       Cara Meramu .........................................................................      3
2.4.1       Disentri ........................................................................      3
2.4.2       Luka..............................................................................      3
2.4.3       Perut Mulas..................................................................      3
2.4.4       Menurunkan Demam..................................................      4
2.4.5       Bisul / Memar..............................................................      4
2.4.6       Radang Telingga Luar................................................     4
2.4.7       Radang Amandel .......................................................      4
BAB III Penutup ........................................................................................      5
3.1       Kesimpulan .............................................................................      5
3.2       Saran .......................................................................................      5
Daftar Pustaka .........................................................................................      6
Kerangka Karangan ................................................................................      7

BAB I
Pendahuluan

1.1       Latar Belakang
Dalam hal ini penulis memilih judul Sosor Bebek bagi kesehatan karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui manfaat sosor bebek kebanyakan masyarakat biasanya hanya menanamnya sebagai bunga hias padahal tanaman sosor bebek banyak manfaatnya untuk obat tradisional yang efektif.
1.2       Tujuan Pembahasan
Maka ia dimaksudkan untuk membahas betapa pentingnya tanaman sosor bebek bagi kesehatan walaupun tanaman sosor bebek sangat sederhana tetapi memiliki banyak manfaat dan khasiat bagi kita semua.
1.3       Batasan Masalah
Karena adanya keterbatasan waktu dan tenaga sehingga diperlukan adanya batasan – batasan dalam penulisannya, serta untuk memudahkan para pembaca memahami apa yang telah dijelaskan oleh penulis.
1.4       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas masalah yang akan dalam maka ini adalah sebagai berikut.

BAB II
Pembahasan

2.1       Pengertian Sosor Bebek
Tanaman ini termasuk Familia Crassulaceae. Tumbuhan mulai ketinggian 100 – 800. dapat diperkembangbiakan melalui daun. Berbunga pada bulan April – Agustus.
Deskripsi :  tegak tinggi 30 – 125 cm : batang bulat, persegi, bergerigi, berlekatan dengan tangkai, daun hijau, daun majemuk, lonjong atau lanset terbagi 3, panjang 5 – 10 cm, lebar 2 – 3 cm, tebal permukaan halus, hijau tepi,merah, bunga majemuk, di ujung batang kelopak bentuk tabung, benang cari merah 5, putik satu, warna kuning, buah bumbung, bulat runcing, 5 helei kuning, buah bombing, bulat telau, panjang 3 -8 mm, hijau : biji bulat, kecil, jumlah banyak halus, coklat, akar serabut, putih kotor.

2.2       Kandungan Kimia
Kandungan kimia yang ada pada tumbuhan sosor bebek adalah soponin, flavonoid, poliffenol, asam lemon, asam apel, vitamin C, quercetin 3 diarabinoside, kaemferol 3 glukoside, tennindan bryo phylin.


2.3       Manfaat Sosor Bebek
Sebenarnya manfaat sosor bebek ada banyak sekali namun karena adanya keterbatasan waktu penulis hanya menyusun karya tulis ini hanya untuk kesehatan saja.
2.4       Ramuan Sosor Bebek
2.4.1       Disentri
Cara meramu tanaman sosor bebek disentri adalah giling daun sosor bebek sampai halus, bubuhkan diperut sebagai tapal, lalau dibalut dan ganti 2 kali.
2.4.2       Luka
Cara meramu tanaman sosor bebek untuk luka adalah daun sosor bebek secukupnya diparut / ditumbuk, tambahkan sedikit air dan balurkan pada bagian tubuh yang mengalami luka.
2.4.3       Perut Mulas
Cara meramu tanaman sosor bebek untuk perut mulas adalah beberapa helai daun dadap serap di tumbuk dengan beberapa lembar daun sosok bebek beri sedikit air kemudian balurkan ramuan tersebut pada perut.
2.4.4       Menurunkan Demam
Cara meramu tanaman sosor bebek untuk menurunkan demam menurunkan demam adalah lumatkan daun sosor bebek, lalu balurkan pada dahi gunakan 2 kali sehari.

2.4.5       Bisul / Memar
Cara meramu tanaman sosor bebek untuk bisul / memar adalah hancurkan 30 – 60 gram daun sosor bebek kemudian pepes tambahkan madu dan diminum sisa daun dutempatkan pada bagian yang sakit.
2.4.6       Radang Telinga Luar
Cara meramu tanaman sosor bebek untuk radang telinga luar adalah lumatkan 5 – 10 sosor bebek peras airnya gunakan sebagai obat sakit telingga.
2.4.7       Radang Amandel
Cara meramu tanaman sosor bebek untuk radang amandel adalah lumatkan 5 – 10 sosor bebek ambil airnya gunakan sebagai obat kumur.

BAB III
Penutup
3.1       Kesimpulan
Dari hasil penjelasan di atas dapat kita sampaikan bahwa sosor bebek mempunyai banyak manfaat dan kegunaan. Sosor bebek tidak hanya sebagai tumbuhan biasa yang ada di lingkungan sekitart kita. Anmun dizaman sekarang ini sudah modern dan semua orang sudah canggih dalam meramu obat – obatan, maka dari itu orang – orang banyak memakai obat – obatan yang instant dan meninggalkan obat – obatan tradisional. Padahal jika dibandingkan dengan obat – obatan kimia jauh lebih baik obat – obatan alami karena tidak mengandung bahan kimia.
3.2       Saran
Kalau seandainya kita sakit seperti di atas boleh kita memanfaatkan sosor bebek karena alami dan tanpa bahan pengawet.

Daftar Pustaka

*      Nala, Abu. 2003. Manfaat Apotik Hidup. Temanggung Jawa Tengah : Yayasan Bina Karya.

Kerangka Karangan

BAB I Pendahuluan
1.1       Latar Belakang
1.2       Tujuan Pembahasan
1.3       Batasan Masalah
1.4       Rumusan Masalah
BAB II Pembahasan
2.1       Sosor Bebek
2.2       Kandungan Sosor Bebek
2.3       Manfaat Sosor Bebek
2.4       Cara Meramu
2.4.1       Disentri
2.4.2       Luka
2.4.3       Perut Mulas
2.4.4       Menurunkan Demam
2.4.5       Bisul / Memar
2.4.6       Radang Telingga Luar
2.4.7       Radang Amandel
BAB III Penutup
3.1       Kesimpulan
3.2       Saran

Wednesday, 11 July 2012

MAKALAH PKN PERJANJIAN INTERNATIONAL



MAKALAH PKn
“PERJANJIAN INTERNASIONAL”


 











DI SUSUN OLEH :
1. NOVI INDAH .P
2. SAMPURNO
KELAS : XI IPS 2
NO. ABSEN : 6

SMAN 1 MANTUP
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” perjanjian internasional”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak  yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta kedua orang tua, keluarga besar penulis, dan rekan-rekan yang selalu berdoa dan memberikan motivasi kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khususnya 

Mantup, 21 Maret 2012
Penyusun















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II KAJIAN PUSTAKA
BAB III PEMBAHASAN
A. Kedudukan Perjanjian International Dalam Sistem Hukum Nasional
B. Kekuatan Mengingat Perjanjian International terhadap Negara Pihak Ketiga
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.

B. Rumusan Masalah.
1. Bagaimana kedudukan perjanjian Internasional dalam sistem perundang- undangan nasional?
2. Seberapa besar kekuatan mengikat hukum Internasional terhadap negara pihak ke tiga?


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebagai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapat membuat hukum (Law Making Treaties).
Istilah lain untuk perjanjian internasional antara lain : traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant dsb.





BAB III
PEMBAHASAN

A. Kedudukan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional. Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat       perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal  11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden. Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.

Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan  perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa
Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan  tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).
Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada    ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

B. Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional terhadap Negara Pihak Ketiga 
Pengertian secara umum bahwa negara pihak ketiga adalah negara yang tidak turut serta dalam perundingan-perundingan yang melahirkan suatu perjanjian. Pihak ketiga ini secara kontekstual akan berlainan posisinya terhadap perjanjian bilateral dan terhadap perjanjian multilateral. Artinya suatu negara pihak ketiga kemungkinan sama sekali tidak akan ber kepentingan untuk turut serta dalam suatu perjanjian bilateral. Akan tetapi tidak demikian halnya terhadap perjanjian multilateral. Setiap negara pihak ketiga pada setiap saat senantiasa terbuka kesempatannya untuk turut serta terhadap perjanjian multilateral, kecuali perjanjian itu menentukan lain. Setelah negara pihak ketiga itu menyatakan diri turut serta terhadap suatu perjanjian multilateral, secara yuridis negara tersebut bukan lagi negara pihak ketiga. Walaupun mungkin negara tersebut tidak turut serta pada saat perundingan yang melahirkan perjanjian itu.
Pada dasarnya suatu perjanjian internasional hanya mengikat negaranegara yang membuatnya. Paling tidak itulah makna dari suatu asas dalam Hukum Romawi yang menyebutkan: “pacta tertiis nec nocent nec prosunt”. Maksudnya, bahwa “suatu perjanjian tidak memberi hak maupun kewajiban pada pihak ketiga, tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut”. Akan tetapi dalam perkembangannya dijumpai adanya pengecualian, sehingga berlakunya asas di atas tidak mutlak lagi. Sebagai contoh umpamanya, dengan berlakunya pasal 2 ayat (6) dari Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa, ternyata juga memberikan hak dan kewajiban kepada negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kenyataan itu menunjukkan bahwa dalam praktik suatu perjanjian yang ditetapkan oleh peserta-peserta yang relatif besar jumlahnya (seperti misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa), atau perjanjian tentang suatu objek yang sangat penting (misalnya tentang Terusan Suez dan Terusan Panama) dapat membawa pengaruh yang amat besar pada negara-negara yang bukan peserta.
Namun Konvensi Wina tidak menutup sama sekali kemungkinan diperolehnya hak maupun dibebankannya suatu kewajiban atas negara bukan peserta. Di dalam perjanjian internasional, kaidah-kaidah mengenai hal itu dapat dijumpai dalam pasal-pasal 34, 35, 36, dan pasal 37 Konvensi Wina 1969. Ada satu ketentuan yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa perjanjian internasional tidak menimbulkan kewajiban atau hak bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis serta kewajiban dan hak pihak ketiga tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam perjanjian itu. Kewajiban pihak ketiga adalah bahwa ia harus bertindak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan perjanjian dan ia akan tetap terikat pada perjanjian tersebut selama ia tidak menyatakan kehendaknya yang berlainan.
Negara-negara berkembang, terutama negara-negara yang terletak di kawasan Asia-Afrika berpendapat bahwa persetujuan pihak ketiga diberikan secara tegas dan tertulis harus untuk mencegah mengikatnya suatu perjanjian bagi suatu negara lain di luar kehendaknya. Penafsiran atas pasal-pasal 35 dan 36 di atas diberikan juga oleh International Law Commission (ILC). Bahwa pasal 35 bermaksud melindungi negara-negara bukan peserta dari kemungkinan pembebanan kewajiban yang sewenang-wenang. Sedangkan pasal 36 ayat (2) bermaksud melindungi para peserta dari kemungkinan bahwa negara-negara bukan peserta dapat melampaui batas hak yang diperolehnya dari para peserta sedemikian rupa, sehingga mengurangi wewenang para peserta sendiri atas perjanjian yang mereka bentuk. Selanjutnya ketentuan mengenai perubahan atas suatu kewajiban dan perubahan atas suatu hak bagi negara-negara bukan peserta, diatur di dalam pasal 37 (ayat 1 dan ayat 2).
Kaidah-kaidah perjanjian internasional di atas antara lain membuktikan bahwa prinsip umum pacta tertiis nec nocent nec prosunt tidak dapat lagi semata-mata ditafsirkan menurut arti yang sesungguhnya seperti ketika zaman Romawi Kuno. Bahkan Starke, di dalam bukunya antara lain, menyebutkan beberapa jenis perjanjian internasional yang dapat mengikat negara-negara bukan peserta atau negara pihak ketiga. Jenis perjanjian internasional tersebut diantaranya:
Pertama, “Multilateral treaties declaratory of established customary international law will obviously apply to non-parties, Also treaties, bilateral or otherwise…”. (Perjanjian multilateral yang menyatakan berlakunya hukum kebiasaan internasional juga mengikat negara bukan peserta). Akan tetapi terikatnya negara bukan peserta itu bukan oleh perjanjian internasional bersangkutan, melainkan oleh hukum kebiasaan internasional yang telah dituangkan ke dalam perjanjian internasional tersebut. Sebagai contoh ketentuan perjanjian internasional semacam ini antara lain Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut dan Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang.
Kedua, Multilateral treaties creating new rules of international law may bind non-parties in the same way as do all rules of international law,… (Perjanjian multilateral yang menciptakan kaidah hukum internasional baru dan diratifikasi oleh semua negara besar, akan mengikat negara bukan peserta sebagaimana hukum internasional mengikatnya).





BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal  ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Melakukan kajian mengenai kekuatan mengikat dari suatu perjanjian internasional, sama halnya dengan melakukan pembahasan tentang hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa hanya negara-negara peserta atau yang menjadi pihak-pihak dalam suatu perjanjian itulah yang sesungguhnya memperoleh hak dan kewajiban oleh perjanjian bersangkutan. Sedangkan negara-negara yang bukan peserta perjanjian pada dasarnya merupakan “res inter alios acta“. Ada satu ketentuan yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa perjanjian internasional tidak menimbulkan kewajiban atau hak bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis serta kewajiban dan hak pihak ketiga tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam perjanjian itu.

B. Saran.
Menyongsong tibanya era mondialisasi perniagaan dimana batas-batas teritorial suatu negara semakin imajiner, setiap negara tidak terkecuali Indonesia harus menyiapkan berbagai instrumen guna mendukung lancarnya interaksi antar masyarakat dari berbagai kawasan. Sudah barang tentu perangkat norma sebagai salah satu instrumen untuk bidang hukum juga sangat mendesak untuk dipersiapkan secara baik. Hal itu demikian penting, oleh karena dalam aktivitas perniagaan barang dan jasa yang menjadi ciri utama masyarakat global, jika muncul kasus-kasus sengketa komersial, maka para pelaku niaga menuntut penyelesaian yang serba cepat, tepat, dan sekaligus akurat.

DAFTAR PUSTAKA

Amos, Abraham. 2005. Sistem Ketatanegaraan Negaraan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Azhary, Muhammad Tahir. 2004. Negara Hukum. Prenada Media: Jakarat.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.